Senin, 14 Mei 2012

AD/ART

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Kelompok ini bernama : KELOMPOK GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN HIDUP,
Berkedudukan di jalan pantai perjuangan, Dusun tangkahan, kecamatan medang deras
Kabupaten Batu Bara, propinsi Sumatra Utara,dengan cabang ditempat lain yang ditetapkan oleh pengurus

WAKTU

Pasal 2

KELOMPOK GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN HIDUP ini didirikan pada saat akta ini di tanda tangani dan tidak ditentukan kapan berakhirnya.

AZAS DAN DASAR

Pasal 3

KELOMPOK GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN HIDUP berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang –Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )








Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus


KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


SIFAT

Pasal 4

Kelompok ini adalah sosial kemasyarakatan, tentang Pelestarian Alam dan Lingkungan
Hidup. Bukan merupakan organisasi politik.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

Maksud dan tujuan kelompok ini adalah :

1. Mengelola lahan pesisir pantai untuk dijadikan Penghijauan dan objek wisata
ataupun margasatwa / flora dan fauna

2. Melestarikan Laut disepanjang pesisir pantai.

3. Mengelola lahan untuk perikanan.

4. Mensejahterakan anggota kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

5. Ikut berpartisipasi membantu program pemerintah terutama dalam upaya membentuk, membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang handal, melalui kegiatan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, dalam berbagai bidang lainnya(seperti home industry).

6. Mendirikan Koperasi dan Yayasan Pendidikan.

7. Membantu Pemerintah dalam hal penanggulangan masalah sosial sepanjang menyangkut aspek, kebudayaan, lingkungan hidup dan Ekonomi.








Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus



KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909

TUGAS POKOK
Pasal 6

Kelompok ini mempunyai tugas pokok menyelenggarakan non formal bagi masyarakat luas guna menumbuhkan generasi bangsa yang lebih baik dan bertanggung jawab tentang pelestarian lingkungan hidup.

FUNGSI
Pasal 7

Kelompok ini juga berfungsi sebagai kelompok non Profit bergerak dalam bidang Sosial kemasyarakatan yang di peruntungkan bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Batubara.

USAHA – USAHA
Pasal 8

Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Pesisir Pantai di Kabupaten Batubara yaitu :

1. Mengerjakan dan mengelola lahan Pesisir Pantai untuk melestarikan lingkungan Hidup / disamping mensejahterakan anggota Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Mengelola lahan untuk Objek wisata dan Perikanan.

3. Mengelola / melestarikan laut dan pesisir pantai yang panjangnya ± 2 Mil / dan lebarnya ± 500 m dari bibir pantai kearah daratan.

4. Melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat yang langsung mempengaruhi upaya peningkatan kualitas hidup masrakat pesisir pantai khususnya (dengan menciptakan Home Industry yang bahan bakunya dari hasil Laut).

5. Menyampaikan perkembangan informasi Teknologi, Edukasi tentang Kerajinan tangan Hasil laut kepada masyarakat luas.

6. Bekerja sama dengan pihak lain yang menaruh minat pada Kelompok,(tanpa ikatan apa pun).

7. Meyelenggarakan usaha lainnya yang menurut Pembina dapat Memajukan dan mencapai Maksud dan tujuan Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup yang tidak bertentangan dengan Undang Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus


KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909

KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 9

Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup mendapat pemasukan keuangan dari :

1. Sumbangan dari anggota kelompok yang banyaknya di tentukan dengan kesepakatan

2. Bantuan Pemerintah.

3. Bantuan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat(dari dalam maupun luar Negeri).

4. Badan usaha yang dibentuk dan di kelola oleh Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup itu
Sendiri


BADAN PENDIRI
Pasal 10

Badan pendiri merupakan Badan yang memegang Kekuasaan tertinggi di dalam Kelompok Gerakan Peduli lingkungan hidup


KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Pasal 11

1. Keanggotaan badan pendiri sifatnya tetap dan Permanen.

2. Badan Pendiri adalah mereka yang memprakarsai kelahiran kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup,serta mengikuti dan berpartisipasi dalam semua rapat yang di adakan oleh badan pendiri.


BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Pasal 12

1. Mengundurkan Diri atas permintaan sendiri.

2. Di berhentikan atas keputusan Rapat Badan pendiri.

3. Meninggal dunia.
Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus


KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909



TATA TERTIB BADAN PENDIRI
Pasal 13



1. Para anggota badan pendiri dapat memilih pimpinan di antara mereka seorang ketua, seorang
sekretaris dan seorang Bendahara, serta Wakil – wakil bila diperlukan.

2. Pimpinan badan pendiri apabila di anggap perlu oleh Rapat badan pendiri dapat berperan serta
dalam kegiatan Badan Pehngurus



TATA TERTIB BADAN PENGURUS
Pasal 14


1. Pimpinan Badan Pengurus di angkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, oleh Badan pendiri dan apabila masa bakti nya berakhir diadakan penggantian ataupun di angkat kembali melalui rapat Badan pendiri

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENDIRI
Pasal 15


Badan Pendiri terdiri dari :

1. TUAN Suhartoyo

2. TUAN Rayon Syahmena Sutan Harahap

3. TUAN Buyung

4. TUAN Anjar Amran

5. TUAN Akhmad Yudhi

Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus




KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


BADAN PENGURUS
Pasal 16

1. Hak – hak Kewajiban Badan pengurus termasuk pembagian Hasil dan Hubungan kerja dalam Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup di atur dan di tetapkan lebih lanjut didalam anggaran pendapatan kelompok.

2. untuk pertama kali badan pendiri Mengangkat dan menetapkan susunan Badan pengurus sebagai
berikut:

PENASEHAT :
1. Sulaiman . l
2. Zulkifli
3. Kyai Akbar
4. Umar Ali
5. Buyung
PENGAWAS :
1. Ahmad
2.
3.

KETUA :

WAKIL KETUA :


SEKRETARIS : Abd. Mukhlis Harahap

WAKIL SEKRETARIS : Achmad Fauzi


BENDAHARA :

WAKIL BENDAHARA :

Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909

WEWENANG DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 17


1. Pengurus Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup tersebut adalah yang bertanggung jawab terhadap hidup dan matinya Kelompok, baik yang berhubungan dengan sarana, prasarana dan Financial.

2. Pengurus Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Berwenang: Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan kelompok sesuai Anggaran Dasar, Keputusan rapat dan keputusan rapat Pendiri.

3. Pengurus Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Berkewajiban : Melaksanakan segala ketentuan dan Kebijaksanaan Kelompok sesuai Anggaran Dasar, keputusan rapat dan keputusan rapat Pendiri.

4. Badan pengurus mewakili kelompok baik di muka maupun diluar pengadilan dan berhak untuk atas nama Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup melakukan segala perbuatan kepemilikan dengan batas-batas dan ketentuan bahwa :


a) Untuk memperoleh dan melepaskan harta tetap termasuk bangunan .

b) Untuk meminjam dan meminjamkan uang atas nama Kelompok Gerakan Peduli
Lingkungan Hidup.

c) Untuk menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara apapun kekayaaan kelompok.

d) Untuk mengikat kelompok sebagai penjamin , harus mendapat persetujuan tertulis
sekurang- kurangnya dua pertiga dari Badan pendiri Kelompok.












Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 18

1. Rapat badan pengurus di adakan paling sedikit sekali dalam setahun atau apabila di minta oleh Badan Pendiri.

2. Rapat Badan Pendiri dapat di adakan setiap waktu bila mana dianggap perlu oleh Badan Pendiri itu sendiri.

3. Rapat-rapat lain dapat di tentukan oleh Badan Pengurus


TAHUN BARU
Pasal 19

1. Tahun buku Kelompok ini sesuai dengan tahun Almanak( kalender ), tahun buku pertama berjalan sejak hari pendirian dan di tutup pada setiap akhir tahun.

2. Pada akhir tiap-tiap tahun buku , yaitu pada akhir bulan Desember, buku-buku di tutup dan di buat Neraca tentang segala usaha dari Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.

3. Neraca tersebut barulah sah jika sudah di tanda tangani oleh Badan Pendiri Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, dengan pengesahan mana kepada para anggota Badan Pengurus di berikan Pelepasan tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan tahun buku berkenaan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20

1. Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar untuk pembubaran Kelompok sah jika diambil dalam suatu rapat yang khusus diadakan untuk itu yang di hadiri oleh anggota Badan pendiri sedang usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari suara yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.

2. Apabila dalam rapat tersebut tidak semua anggota Badan Pendiri hadir, maka rapat yang ke-dua diadakan secepat-cepatnya dalam tempo dua minggu setelah rapat yang pertama. Dalam rapat yang ke-dua ini tidak mengindahkan jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir akan tetapi cukup dua pertiga yang hadir dalam rapat menyetujuinya maka suara tersebut dianggap sah.


Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 21
Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dapat dibubarkan bilamana :

1. Bertentangan dengan Undang-Undang 1945, Pancasila, dan ajaran Agama.

2. Dikehendaki oleh seluruh Badan Pengurus dengan terlebih dahulu atas saran dan usul penasehat.

3. Dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Jikalau Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dibubarkan maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pengurus dan segala sisa kekayaan diatur serta diselesaikan oleh Badan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pendiri, kecuali jika rapat Badan Pendiri Kelompok menentukan cara mempergunakan sisa kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan HIdup.

PERATURAN PENUTUP
Pasal 22

1. Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup ini apabila diperlukan penambahan maupu pemecatan anggota harus melalui keputusan Badan Pendiri.

2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut melalui rapat Badan Pendiri Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan HIdup dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.






KETUA SEKRETARIS





Abdul Mukhlis Harahap


Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus



KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN HIDUP

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang mutlak diterima menjadi anggota Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup adalah :

1. Warga / Masyarakat yang mempunyai kartu identitas lengkap ( Kartu Tanda Pengenal / Kartu Keluarga yang diketahui oleh perangkat desa setempat ).

2. Dewasa berumur 17 tahun ke-atas.

3. Pria / Wanita.

4. Tidak terlibat Organisasi / Ormas-ormas yang terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Menyetujui dan melaksanakan aturan-aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART ).

Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup memiliki ketentuan anggota yaitu :

a) Anggota Biasa
b) Anggota Tetap
c) Anggota Khusus
d) Anggota Kehormatan

Pasal 2
Tata Cara menjadi Anggota
1. Dapat mengajukan Permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Pengurus harian Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dengan mengisi formulir pernyataan yang ditetapkan.
2. Foto copy KTP yang terbaru 3 (tiga) lembar.
3. Pas photo bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
4. Membayar uang pangkal yang ditentukan atas keputusan musyawarah Pimpinan dan anggota.
5. Setiap anggota akan diusulkan mendapatkan Kartu Tanda Anggota, sesuai dengan nomor induk Keanggotaaannya yang telah disahkan / ditanda tangani Pimpinan Pengurus harian atas pesetujuan Badan Pendiri.


Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 1
Kewajiban Anggota

Setiap anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai keputusan musyawarah Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.


Pasal 2
Hak Anggota

Setiap angggota mempunyai Hak suara untuk memilih dan di pilih.


BAB III
Kekuasaan tertinggi dan Musyawarah
Pasal 1

Kekuasaan Tertingggi ada pada hasil Musyawarah Badan Pendiri Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.

Musyawarah Kelompok terdiri dari :

a) Musyawarah Kerja Pusat.
b) Musyawarah Luar Biasa.


Pasal 2
Musyawarah Kerja Pusat dan Musyawarah Luar Biasa

- Musyawarah Kerja Pusat dihadiri / dilaksanakan oleh Pengurus Harian.

- Musyawarah Luar Biasa dihadiri / dilaksanakan semua Badan Pendiri dan seluruh Anggota.



Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus


KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909



Pasal 3
Kewajiban Anggota


1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ).

2. Loyal dan Aktif dalam melaksanakan keputusan tertinggi Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.

3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Kelompok.

4. Menghadiri dan mengakui hasil keputusan Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota.

5. Membayar uang pangkal dan iuran sesuai Konsolidasi kelompok .



Pasal 4
Hak Anggota

1. Hak memilih dan dipilih.

2. Hak bicara, mengajukan saran dan pendapat untuk memajukan Kelompok Gerakan Peduli Lingkungn Hidup.

3. Hak aktif melaksanakan keputusan Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.

4. Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum atas diri anggota Kelompok.

5. Membela dan dibela dalam forum siding Kelompok.

6. Memperoleh hak bimbingan dan perlindungan serta pembelaan dalam forum pertemuan Kelompok.

7. Memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kompentensi anggota ( minimal satu tahun sekali ).




Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus



KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


Pasal 5
Keanggotaan

Keanggotaan Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup berakhir masa anggotanya / jabatannya :

1. Mengundurkan diri.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan.
4. Masa jabatannya telah berakhir.

Pasal 6
Tindakan Disiplin Anggota

Tindakan disiplin anggota yang dilakukan berupa :
1. Peringatan.
2. Skorsing.
3. Pemecatan.
Pasal 7
Peringatan
Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota / pengurus yang bersifat indisipliner terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Kelompok.
Pasal 8
Skorsing
Tindakan skorsing terhadap anggota dan pengurus yang dilakukan oleh karena :
1. Melalaikan tugas.
2. Menyalahgunakan jabatan.
3. Menyalahgunakan hak milik ( inventaris ) Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup untuk kepentingan pribadi.
4. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Kelompok.

Pasal 9
Pemecatan
Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota dan pengurus setelah :
1. Peningkatan Skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah / meyakinkan.
2. Tindakan yang bersifat merugikan kepentingan Kelompok.
3. Mempublikasikan rahasia Kelompok terhadap Umum.

Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


Pasal 10
Pembelaan Diri

1. Pembelaan diri diatas Pemecatan akiba skorsing dilakukan dalam musyawarah dan mutlak.

2. Apabila ternyata tindaka skorsing ataupu pemecatan tidak terbukti , terhadap yang bersangkutan diadakan klarifikasi nama baik diadakan Rehabilitasi pada waktu Musyawarah.


Pasal 11
Keadaan Darurat

Bila dalam keadaan yang membahayakan kesatuan dan persatuan dalam kelompok maka badan pendiri mempunyai kewewenangan melakukan pembentukan Badan Pengurus sementara, untuk memeperbaiki susunan pengurus definitive dengan mengambil tindakan mempercepat musyawarah.



BAB IV
PIMPINAN

Pasal 1
Pemilihan Pimpinan Pusat

1. Pimpinan ( Pengurus ) pusat dipilih secara musyawarah yang direkomendasikan oleh Badan Pendiri.
2. Prosedur pemilihan dilakukan dengan cara arif, bijaksana, jujur, adil, lansung, dan diatur tata tertib kelompok.
Pasal 2
Tata Kerja Pimpinan

1. Sistem kerja Pimpinan bersifat Kolektif ( Team ) , dan semua peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Pembagian tugas diatur oleh Pengurus serta sistemnya ditetapkan sesuai dengan sifat kerja masing- masing dilapangan.
3. Tata kerja Pimpinan disusun dan disahkan oleh pimpinan setingkat diatasnya.


Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909






Pasal 4
Bidang-Bidang Pekerjaan

Bidang-bidang yang dibentuk ole pimpinan pengurus menurut keputusan melalui rapat pleno.
Sifat nya berdayaguna dan bermanfaat bagi kelangsungan kelompok.




Pasal 5
Rangkap Jabatan dan Penggantian Pengurus

Pimpinan disemua tingkatan tidak diperbolehkan rangkap jabatan secara horizontal sesuai keputusan
Yang tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) ,kerangkapan hanya diperbolehkan untuk satu jabatan.



Pasal 6
Penggantian Pimpinan ( Pengurus )

1. Badan pendiri dapat mengadakan pergantian pengurus bilamana masa jabatan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam keadaan kosong / darurat.
2. Penggantian pengurus dilakukan melalui rapat Badan Pendiri.
3. Hasil keputusan rapat tidak dapat diganggu gugat.






Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus




KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


BAB VI
Susunan Pengurus Pusat

Pasal 1

1. Keanggotaan pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang, antara lain sebagai berikut:

a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
d. Beberapa orang wakil-wakilnya

2 Pimpinan pusat pemegang mandat Musyawarah secara kolektif, sebagai pengendali menejemen dan
pelaksanaan kegiatan kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.
3. Pimpinan pusat dipilih oleh musyawarah pusat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun masa bakti
4. Pimpinan Pusat yang pertama kali dibentuk / disahkan dan direkomendasikan oleh Badan Pendiri.
5. Susunan struktur anggota kelompok pelaksana diatur dan dilantik oleh pimpinan pengurus dan
sekaligus dibuat instruksi kerjanya ( IK )


BAB VII
Pasal 1
Musyawarah dan Rapat-Rapat
Serta Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah luarbiasa Dilakukan sebagai kekuasaan tertinggi Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan
Hidup ( KGPLH ) yang diselenggarakan dalam lima tahun oleh badan pendiri dan dihadiri oleh
anggota / pengurus pusat, untuk menentukan kebijakan kelanjutan masa bakti kepengurusan.
2. Musyawarah luar biasa ini diselenggarakan apabila pimpinan pusat atas usulan tertulis lebih dari
separuh dari pengurus pusat dan anggota.
3. Ujuan pengajuan Musyawarah luar biasa dapat dilaksakan dalam batas 40 hari, agar dapat dilaksanakan sesuai tatatertib kelompok.
4. Untuk mengambil keputusan, setiap 1 (satu) orang memiliki hak 1 (satu) suara


Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus



KELOMPOK GERAKAN PEDULI
LINGKUNGAN HIDUP
( K.G.P.L.H )
Jalan pantai perjuangan Dusun tangkahan
Desa Medang kec. Medang deras –Kab. Batu Bara – SUMUT
HP . 0853 5925 9191 – 0852 9732 6558 – 0823 6432 0909


Pasal 2
Rapat

1. Rapat dalam tata tertib dilakukan masing-masing yang dihadiri oleh anggota dan pimpinan pengurus pusat sesuai ketentuan :
a. Rapat Pimpinan
b. Rapat Harian
2. Dalam penyelenggaraan rapat hanya sah bila dihadiri lebih dari 10 (sepuluh) orang jumlah peserta
rapat yang hadir dalam pengambilan keputusan dan berhak untuk 1 ( satu ) suara.
3. Semua keputusan rapat dalam musyawarah pusat dan musyawarah lain nya sah sesuai tata tertib
Kemufakatan.
4. Bila hasil mufakat menemui jalan buntu ( dead lock), maka dilakukan pengambilan suara terbanyak.
5. Setiap peserta Musyawarah Pusat dan rapat-rapat lain nya berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, berhak hadir dan memberikan hak suara nya

BAB VIII
Pasal 1
Ketentuan Penutup

Pada bentuk anggaran rumah tangga yang belum diatur atau belum cukup akan ditetap kan oleh pimpinan pengurus pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 2
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di : Batubara

Pada Tanggal : / / 2012



Bersama Ciptakan Penghijauan Lingkungan Yg Berguna Bagi Kelangsungan
Hidup Generasi Penerus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar